- Registrasi Akun: Unduh aplikasi dan daftar menggunakan nomor telepon aktif serta email.
- Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi KTP dan unggah foto selfie untuk keamanan data.
- Pilih Layanan SKCK: Klik menu “Layanan SKCK” dan pilih “Ajukan SKCK”.
- Isi Formulir: Lengkapi data diri, riwayat pendidikan, serta tujuan pembuatan SKCK (misal: melamar kerja di BUMN).
- Unggah Dokumen: Masukkan semua scan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
- Pembayaran: Pilih metode pembayaran digital (Virtual Account, E-Wallet, atau transfer bank).
Biaya dan Masa Berlaku
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Biaya ini berlaku sama baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, Anda dapat memperpanjangnya maksimal 1 tahun setelah tanggal kedaluwarsa tanpa harus membuat dari awal.
Keuntungan SKCK Digital
Selain praktis, SKCK Digital memberikan keamanan data yang lebih baik karena menggunakan sistem QR Code untuk verifikasi keaslian.
Baca Juga:Jadwal Lengkap Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026 JakartaDKP Garut Pantau Lumbung Pangan di Desa Sukamulya, Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Pakenjeng
Hal ini meminimalisir risiko pemalsuan dokumen yang sering terjadi pada versi kertas manual.
Dengan hadirnya layanan ini di tahun 2026, Polri membuktikan komitmennya untuk terus “Presisi” dalam melayani masyarakat di era digital. (*)
