RADARGARUT – Memasuki tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan lompatan besar dalam transformasi digital pelayanan publik.
Salah satu terobosan yang paling dinanti adalah pemberlakuan penuh SKCK Digital. Kini, masyarakat tidak perlu lagi terjebak dalam antrean panjang di kantor polisi hanya untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Layanan berbasis teknologi ini dirancang untuk memangkas birokrasi, meningkatkan efisiensi waktu, dan memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga negara, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca Juga:Jadwal Lengkap Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026 JakartaDKP Garut Pantau Lumbung Pangan di Desa Sukamulya, Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Pakenjeng
Bagi Anda yang berencana melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, atau mengurus visa, menyimak aturan terbaru SKCK Digital 2026 adalah langkah wajib agar proses administrasi Anda berjalan mulus.
Apa Itu SKCK Digital?
SKCK Digital adalah versi modern dari surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk membuktikan ada atau tidaknya catatan kriminalitas seseorang.
Berbeda dengan cara konvensional, versi digital ini memungkinkan pemohon untuk mengunggah dokumen dan melakukan verifikasi secara online.
Meskipun prosesnya digital, hasil akhirnya tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dicetak sebagai fisik jika diperlukan untuk keperluan tertentu.
Syarat Administrasi Terbaru 2026
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung dalam format digital dimana scan atau foto berkualitas tinggi. Berikut adalah rinciannya:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Identitas Diri: Fotokopi KTP (atau identitas lain bagi yang belum wajib KTP).
- Dokumen Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Riwayat Pendidikan/Lahir: Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
- Pas Foto: Foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah. Pastikan berpakaian sopan dan berkerah.
- BPJS Kesehatan: Salah satu syarat terbaru di tahun 2026 adalah bukti kepesertaan aktif JKN (BPJS Kesehatan).
- Rumus Sidik Jari: Bagi pemohon baru, dokumen sidik jari tetap diperlukan (bisa diambil di Polres setempat).
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor atau perusahaan.
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP yang masih berlaku.
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang kuning.
Langkah-Langkah Pembuatan via Aplikasi
Polri telah mengintegrasikan layanan ini melalui aplikasi Polri SuperApp (tersedia di Play Store dan App Store). Berikut tahapannya:
