GARUT – Hingga tahun 2026, nasib sekitar 2.000 pegawai honorer di Garut masih belum menemukan kejelasan, terutama terkait peluang pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa sebelumnya seluruh kepala SKPD telah diminta untuk melakukan penataan pegawai, mengingat tahun 2025 menjadi batas akhir.
Namun, hingga kini masih terdapat pegawai yang belum terselesaikan statusnya dengan berbagai alasan.
Baca Juga:Warga Garut Ramai Tanam Alpukat HAS, Harga Tinggi dan Diminati Pasar EksporBBKSDA Jabar Tutup Sementara Pendakian Gunung Guntur, Pendaki Luar Kota Tetap Nekat Naik
“Bukan hanya guru saja, tapi ada juga tenaga yang lainya, mungkin ya. Kita juga tidak serta menginvetarisir secara jelas yang 2.000an itu,” ujar Nurdin Yana, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa sebagian dari para pegawai tersebut sempat mengadu ke DPRD guna menyampaikan keluhan atas kondisi yang mereka alami saat ini.
Hanya saja, menurut Nurdin Yana, peluang pengangkatan untuk menjadi PPPK dinilai sudah sangat sulit untuk dilakukan.
“Hari ini sudah tidak ada kebijakan untuk diangkat PPPK lagi, karena semua dibuka tutupnya oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa langkah yang mungkin ditempuh para tenaga honorer adalah bergabung secara nasional untuk menyuarakan aspirasi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Paling juga biasanya pola-pola yang dimainkan oleh teman-teman, mereka bergabung secara nasional untuk minta RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR RI, sehingga nanti bisa diketahui keluh kesah mereka, karena ini menyangkut masalah nasional,” ungkapnya.
Secara aturan, lanjut Nurdin, pemberhentian tenaga honorer sebenarnya bisa saja dilakukan. Namun, pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca Juga:Pameran “Telisik Bahagia” di Wanaraja Garut, Ajak Publik Memaknai Ulang Arti KebahagiaanLibur Lebaran 2026, Volume Sampah di Garut Naik 8,5 Persen hingga 312 Ton per Hari
“Sebetulnya sah-sah saja diberhentikan, tapi banyak pertimbangan-pertimbangan pragmatis yang menjadi perhatian kita. Kita juga kasihan kepada mereka, tetapi pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena ini kebijakan nasional,” lanjutnya.
Nurdin mengatakan, bahwa upaya komunikasi pun telah dilakukan, baik oleh pemerintah daerah maupun DPRD yang sempat memfasilitasi audiensi dengan BKN. Namun hasilnya tetap sama, yakni mengikuti kebijakan nasional.
Ia juga menambahkan, bahwa ada opsi alternatif untuk menjadi tenaga outsourcing, akan tetapi hal tersebut akan sulit diterapkan jika jumlah tenaga honorer terlalu besar.
