“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.
Joko mengimbau kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari. (*)
