Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Pencurian Di Kota Wetan: Polisi Amankan Inisial DAR dalam Waktu Singkat

(Istimewa)
Polisi amankan pelaku inisial DAR, pelaku pencurian di Kecamatan Kota Wetan
0 Komentar

RADARGARUT– Jajaran Kepolisian Sektor Garut Kota kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku kejahatan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi kriminalitas di wilayah hukumnya.

Baca Juga:Widodo C. Putro Resmi Jadi Pelatih Baru Garudayaksa FC: Jadi Harapan Baru Sepak Bola IndonesiaJangan Sampai Terlewat! Fenomena 'Pink Moon' April 2026 Segera Hiasi Langit Indonesia

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, dalam keterangan resminya mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial DAR, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota. Pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha,” ujarnya.

Kronologi Kejadian: Jendela Terbuka di Pagi Buta

Peristiwa kriminal ini bermula pada Kamis dini hari, 26 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang diketahui bernama Wawan Sopian, awalnya berangkat dari kediamannya di Kampung Babakan Abid menuju rumah tempatnya berdagang yang berlokasi di Kampung Al-Ikhlas, RT 001 RW 002, Kelurahan Kota Wetan.

Namun, setibanya di lokasi, perasaan tidak enak mulai menghinggapi korban. Wawan mendapati jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka lebar.

Curiga telah terjadi sesuatu yang tidak beres, ia segera masuk ke dalam rumah untuk memeriksa kondisi ruangan. Benar saja, kondisi di dalam rumah sudah acak-acakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib dari tempat semula.

Kerugian Materiil dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pelaku menggasak sejumlah barang milik korban yang meliputi satu buah jaket kulit warna hitam, satu potong celana levis warna biru muda, satu buah kemeja warna hijau, satu pasang sandal tarumpah khas warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.000.000

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp2.500.000. Meski nominalnya terlihat tidak fantastis bagi sebagian orang, namun bagi pedagang kecil seperti korban, kehilangan modal kerja dan perlengkapan harian sangatlah memukul stabilitas ekonominya.

Respons Cepat Polisi dan Imbauan Kamtibmas

0 Komentar