Dugaan Pungli di Pantai Sayang Heulang Viral, Kadisparbud Minta Pelaku Diviralkan

Radar Garut
Tangkapan layar video warga mengeluh pungli di tempat wisata Pantai Sayang Heulang, Garut Selatan.
0 Komentar

GARUT – Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Sayang Heulang menjadi sorotan publik setelah keluhan wisatawan viral di media sosial.

Sejumlah pengunjung mengaku dikenakan tarif masuk yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan disertai pungutan tambahan yang dinilai tidak jelas dasar hukumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu wisatawan mengaku harus membayar hingga Rp45.000 untuk satu unit sepeda motor saat memasuki kawasan wisata.

Baca Juga:Distribusi LPG di Garut Bermasalah, Harga Tak TerkendaliDisparbud Garut Genjot Persiapan Infrastruktur Untuk Menunjang Festival Layang-layang Dunia Terealisasi

Padahal, tarif yang diketahui publik berkisar Rp15.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 per penumpang.

Tak hanya itu, terdapat pula laporan dari wisatawan lain yang menyebutkan bahwa rombongan mereka membeli empat tiket, namun tetap diminta membayar untuk lima orang.

Penagihan tersebut disebut dilakukan oleh petugas penjaga pos di pintu masuk kawasan wisata.

Keluhan juga mencakup adanya pungutan tambahan dengan dalih “uang kebersihan” minimal Rp10.000. Pungutan ini dinilai memberatkan pengunjung karena tidak disertai kejelasan dasar aturan yang berlaku.

Di sisi lain, kondisi lingkungan kawasan wisata turut menjadi sorotan. Sejumlah pengunjung menilai area Pantai Sayang Heulang masih terlihat kotor, dipenuhi sampah, dan belum tertata dengan baik, sehingga dinilai tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut, Beni Yoga dalam video klarifikasi yang diterima, menegaskan bahwa tarif resmi telah ditetapkan dan dicantumkan secara terbuka di pos penjagaan pintu masuk kawasan wisata.

Ia menjelaskan, untuk hari biasa, tarif tiket masuk dikenakan sebesar Rp10.000 bagi pengunjung dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak. Sementara pada akhir pekan atau hari libur Sabtu-Minggu, tarif yang berlaku adalah Rp15.000 untuk dewasa dan Rp7.000 untuk anak-anak.

Baca Juga:Disnakertrans Garut Soroti Pengangguran Intelek di Tengah Banyaknya Lulusan KampusWGAB Rekomendasikan Pemkab Garut Terapkan Kartu Barcode untuk LPG 3 Kg

“Sedangkan untuk libur khusus seperti kemarin, tarif dewasa Rp20.000 dan anak-anak Rp10.000. Untuk parkir, motor Rp5.000 dan mobil Rp10.000,” ujar Beni Yoga.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terdapat pungutan di luar ketentuan tersebut, maka hal itu bukan bagian dari kebijakan resmi pemerintah daerah.

Beni Yoga bahkan meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di lapangan.

0 Komentar