Untuk mengatasi kelangkaan Gas LPG 3 kg, menurut Iday, bisa diusulkan titik mana saja yang mengalami kelangkaan, dan hingga sekarang masih banyak laporan kelangkaan di wilayah Garut Selatan.
“Kita berkoordinasi dengan pihak Dinas Indag dan bisa mengajukan ke pihak Pertamina, laporan kelangkaan dari daerah selatan,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa pihaknya telah diskusi terkait pola distribusinya. Jadi, distribusi pangkalan itu sepenuhnya diatur oleh Pertamina, dan termasuk aturan dari Pemerintah Kabupaten Garut.
Baca Juga:Disparbud Garut Genjot Persiapan Infrastruktur Untuk Menunjang Festival Layang-layang Dunia TerealisasiDisnakertrans Garut Soroti Pengangguran Intelek di Tengah Banyaknya Lulusan Kampus
Menurutnya, dari Pertamina pengecer ada mising link, artinya ada inisiatif seseorang untuk membeli barang kemudian dijual kembali, dan itu tidak terkendali.
“Nah ini tidak terkendali. Sehingga kadang-kadang karena permintaan yang tiba-tiba nambah, contohnya mau lebaran, mau bulan puasa, ada kenaikan permintaan. Ini ada peluang untuk mereka menawarkan daya bargaining power-nya, ditawarkan harga yang mahal. Nah ini yang saya sampaikan tadi, pemerintah secara umum itu menambah supply,” kata Bupati.
Syakur menegaskan, jika masih ada yang menjual diatas HET atau dengan harga mahal, maka dari itu akan dihentikan.
“Ketika di situ ada harga yang sudah tidak wajar lagi, maka pangkalan itu mendrop dalam jumlah yang banyak. Tadi kita bicara dengan dinas, kita ingin ada stok juga buat kita. Ketika ada permintaan yang agak naik dan juga harga yang tidak wajar, kita langsung drop. Kayak operasi pasar lah, cuman itu mungkin enggak, itu kita tanyakan nanti ke Pertamina,” tegasnya.
Untuk melakukan penyesuaian harga, kata Syakur, kedepannya akan dilakukan diskusi seperti pola-pola strategi karena dikhawatirkan harga Gas akan naik, melihat dampak dari kondisi eksternal.
Ia menambahkan, jika dapur SPPG melakukan penimbunan sehingga menyebabkan kelangkaan Gas LPG, maka kata Syakur itu tugas Pertamina untuk melakukan pengecekan, dan laporkan karena ada aturan dan mekanismenya.
“Itu tugas nanti Pertamina ngecek ya. Kalau memang ada laporan, laporkan saja. Karena mereka semestinya tidak boleh menggunakan, laporkan saja, karena pasti ada mekanismenya,” pungkas Syakur. (Rizka)
