Sekda Garut Jelaskan Skema THR PPPK Paruh Waktu, Disesuaikan Masa Kerja

Sekda Garut, Nurdin Yana
Sekda Garut, Nurdin Yana
0 Komentar

GARUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilingkungan Pemkab Garut.

Menurutnya, untuk THR bagi PPPK Paruh Waktu itu diberikan secara proporsional, dikarenakan anggaran nya bersumber dari APBD.

“Ya THR PPPK Paruh Waktu sesuai dengan tentuan normatif yang diberikan proporsional. Artinya kita ikuti mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 25 Maret 2026.

Baca Juga:Ongkos Angkot Naik, Ketua DPC Organda Garut Bantah Adanya Kenaikan TarifPersigar Gagal Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional, Lampu Penerang Jadi Penyebab Utama

Nurdin menjelaskan, penghitungan THR berdasarkan dari jarak masa kerja dari turun SK Pelantikan hingga mendekati Idul Fitri, sebagai contoh jarak dari pelantikan ke Idul Fitri 5 bulan masa kerja, mendapatkan gaji S1 Rp1 juta, maka dibagi 12 bulan/1 tahun.

“Gajinya kan beda-beda ya, dari yang paling tinggi sarjana itu sesuai dengan Perbup kan di angka 1 juta ya, berarti kalau begitu ganti konversi, berarti 5 bulan masa kerja dikali 1 juta, dibagi 12 bulan, iya proporsinya gitu, rumusnya itu dipakai,” jelas Nurdin.

Ia menambahkan, untuk THR PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Garut hingga sekarang sudah diberikan. “Ya udah, saya kira udah sesuai dengan ketentuan, saya kira sudah terealisasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Fagar Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, menyampaikan bahwa THR PPPK Paruh Waktu bagi yang menerima gaji Rp1 Juta mendapatkan THR Rp400 ribu, sementara untuk gaji Rp700 rb, Rp500 ribu itu diberikan secara proporsional.

“Sementara untuk yang digaji 700 dan 500 ribu itu juga sama diberlakukan atau digaji secara proporsional sesuai dengan pengangkatan SK yang terbit pada 1 Oktober tahun 2025, jadi dihitung secara proporsional,” tutupnya. (Rizka)

0 Komentar