RADARGARUT– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Malangbong, Polres Garut, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan.
Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan warga, petugas berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Peristiwa ini bermula pada Senin pagi, 23 Maret 2026. Seorang warga bernama Sri (49), warga Kampung Babakan, Desa Cisitu, terkejut saat mendapati sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya telah raib dari teras rumah.
Baca Juga:Bupati Garut Pastikan 'Zero Accident' dan Kenyamanan Wisatawan di Puncak Libur Lebaran 2026Libur Lebaran Tetap Siaga: PUPR Garut 'Gercep' Tangani Longsor dan Banjir di Sejumlah Titik Vital
Padahal, kendaraan dengan nomor polisi H 3000 YB keluaran tahun 2007 tersebut sudah diparkir dalam kondisi kunci stang terkunci rapat sejak malam sebelumnya.
Kronologi Penangkapan
Mendapati laporan dari korban yang kehilangan mata pencahariannya, unit Reskrim Polsek Malangbong langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, dua pria berinisial AS (36) dan DW (31) berhasil diamankan di kediaman mereka yang juga berada di wilayah Malangbong. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor milik korban serta alat kejahatan yang digunakan.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menegaskan bahwa kecepatan laporan korban menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini. Beliau menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.
“Kami tidak main-main dengan tindakan yang merugikan masyarakat. Begitu laporan masuk, tim langsung menyisir jalur-jalur pelarian pelaku. Berkat kerja sama tim dan informasi masyarakat, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan alat kunci ‘T’ yang dimodifikasi berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ujarnya.
Modus Operasi dan Imbauan Kamtibmas
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku memanfaatkan situasi sunyi pada waktu subuh, sekitar pukul 05.00 WIB, untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga:Bendera Merah Berkibar, Petugas Gabungan Siaga Total di Pantai Garut SelatanStrategi "One Way": Jurus Jitu Polda Jabar Urai Kepadatan Arus Balik di Jalur Selatan
Mereka menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk merusak lubang kunci motor korban dengan cepat.
Saat ini, AS dan DW telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Malangbong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap apakah keduanya terlibat dalam jaringan pencurian motor yang lebih besar di wilayah Garut lainnya.
