Ratusan Narapidana Lapas Garut Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

istimewa
Ratusan Narapidana Lapas Garut Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H
0 Komentar

GARUT — Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 membawa kebahagiaan tersendiri bagi ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut. Mereka menerima remisi khusus hari raya sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Sebelum penyerahan remisi, pihak Lapas Garut terlebih dahulu menggelar Salat Idul Fitri berjamaah bersama warga binaan di lingkungan lapas. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (21/3/2026) mulai pukul 06.30 WIB hingga selesai.

Kepala Lapas Garut, Rusdedy, mengatakan bahwa kegiatan diawali dengan pelaksanaan Salat Ied, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri.

Baca Juga:TPU Bogor di Leuwigoong Dipadati Peziarah Saat Idul Fitri 1447 HDiduga Mengantuk, Pemotor Tabrak Tiang Listrik di Kadungora Garut

“Pada hari ini telah dilaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah yang dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2026 kepada warga binaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Garut, didampingi pejabat struktural serta petugas lapas, dan disaksikan oleh warga binaan. Kegiatan berlangsung di Masjid Al-Hidayah Lapas Garut dengan suasana khidmat.

Secara keseluruhan, sebanyak 452 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 450 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 2 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas.

Adapun rincian besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari untuk 42 orang, 1 bulan bagi 330 orang, 1 bulan 15 hari untuk 60 orang, serta 2 bulan bagi 18 orang. Selain itu, terdapat 2 narapidana yang menerima RK II.

Namun demikian, tidak semua warga binaan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sebanyak 83 narapidana dinyatakan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Ada 83 warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi, di antaranya karena beragama non-Muslim, sedang menjalani hukuman disiplin, serta faktor administratif lainnya,” jelas Rusdedy.

Baca Juga:Rutan Garut Layani Kunjungan Idul Fitri 1447 H, Ratusan Pengunjung Padati Hari PertamaOperasi Malam Takbiran di Cibatu Garut, Polisi Sita 186 Botol Miras Berbagai Merek

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam amanat itu ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

0 Komentar