Lapas Garut Berikan Remisi Idul Fitri 2026, Hemat Anggaran Negara Rp317,46 Juta

Radar Garut
Kalapas Garut, Rusdedy (kanan).
0 Komentar

GARUT — Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut akan memberikan remisi hari raya kepada para narapidana. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk pembinaan, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.

Kepala Lapas (Kalapas) Garut, Rusdedy, menjelaskan bahwa pemberian remisi hari raya sudah melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, tidak semua narapidana akan mendapatkan remisi pada momen idul fitri 2026.

Tercatat sebanyak 83 narapidana yang tidak akan memperoleh remisi Idul Fitri 2026. Mereka terdiri dari berbagai kategori, di antaranya narapidana yang menjalani subsider sebanyak 14 orang, narapidana yang belum menjalani masa pidana enam bulan sebanyak 5 orang, serta narapidana yang mendapatkan hukuman disiplin (register F) sebanyak 49 orang.

Baca Juga:Bukan Sekadar Lauk Sisa, Bebeye Jadi Tradisi Kuliner "Sakti" Pasca Lebaran khas Sunda!Tonton Gratis! Ini Jadwal Film Movievaganza Trans7 20 Maret 2026 Lengkap Sinopsis

Selain itu, terdapat pula narapidana non-Muslim sebanyak 3 orang, satu narapidana yang masih dalam proses pengusulan, serta enam narapidana yang mengalami pencabutan program integrasi.

Lebih lanjut Rusdedy menegaskan bahwa narapidana non-Muslim tetap memiliki hak untuk mendapatkan remisi sesuai hari raya keagamaan masing-masing. Remisi mereka akan didapatkan di hari raya keagamaan mereka nanti.

Sementara itu, bagi narapidana yang tengah menjalani hukuman disiplin, remisi tidak diberikan sebagai bagian dari penegakan aturan di dalam lapas. Hal ini tentunya menjadi bukti bahwa Lapas Garut berkomitmen dalam menerapkan sistem pembinaan yang adil sekaligus disiplin.

“Jadi ini bukti penegakan disiplin di Lapas Garut berjalan,” imbuh Rusdedy.

Dari sisi anggaran, pemberian remisi ini turut memberikan dampak signifikan. Lapas Garut mencatat adanya penghematan anggaran negara yang cukup besar, khususnya dari biaya makan narapidana.

“Ini penghematan anggaran biaya makan untuk idul fitri saja,” ujar Rusdedy.

Secara keseluruhan, penghematan anggaran negara yang dihasilkan dari pemberian remisi Idul Fitri 2026 mencapai Rp317.460.000. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan remisi tidak hanya memiliki nilai kemanusiaan, namun juga memberikan kontribusi nyata terhadap efisiensi pengeluaran negara.

Baca Juga:Simak! Tata Cara Shalat Idul Fitri dari Niat hingga KhutbahLibur Lebaran 2026: BPBD Garut Peringatkan Potensi Hujan dan Risiko Bencana di Destinasi Wisata

Dengan demikian lanjut Rusdedy, remisi tidak sekadar menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, melainkan juga bagian dari strategi pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkelanjutan.(Feri)

0 Komentar