Bawa Puluhan Paket Sabu, Pemuda Asal Garut Kota Diciduk Polisi

istimewa
Bawa Puluhan Paket Sabu, Pemuda Asal Garut Kota Diciduk Polisi
0 Komentar

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pemuda berinisial RR (19), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan petugas karena diduga membawa dan akan mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 di kawasan Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Saat diamankan, pelaku diduga tengah bersiap menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 45 paket sabu siap edar.

Baca Juga:Pantau Jalur dan Objek Wisata Selatan, Bupati Garut Pastikan Kesiapan Sambut Libur LebaranJelang Idul Fitri Rutan Garut Siapkan Layanan Kunjungan, Lakukan Simulasi dan Penguatan Pengamanan

“Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 15,53 gram dan netto 6,53 gram,” ujar Usep, Kamis (19/3/2026).

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung lainnya, seperti plastik klip, tas selempang, dompet, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan berbagai metode untuk menghindari kecurigaan. Sabu dikemas dalam beberapa bentuk, di antaranya dibungkus lakban hingga disembunyikan di dalam sedotan plastik,” jelas Usep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RR mengaku hanya berperan sebagai kurir.” Ia memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial “PLL” dan bertugas mengambil, menyimpan, serta mendistribusikan ke sejumlah titik yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Kepada Polisi, pelaku juga mengaku sudah dua kali menjalankan peran tersebut. Ia menerima bayaran sekitar Rp20 ribu untuk setiap titik lokasi, serta mendapatkan sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan tambahan.

“Saat ini, RR telah diamankan di Mapolres Garut bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Baca Juga:Diduga Mabuk, Pemudik Asal Tasik Kecelakaan Tunggal di GarutPolisi Ungkap Penyalahgunaan Ambulans untuk Mudik di Malangbong, Angkut Penumpang hingga Motor

Usep mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)

0 Komentar