Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ambulans untuk Mudik di Malangbong, Angkut Penumpang hingga Motor

istimewa
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ambulans untuk Mudik di Malangbong, Angkut Penumpang hingga Motor
0 Komentar

GARUT – Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Garut berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan kendaraan ambulans yang digunakan untuk mengangkut pemudik di wilayah Malangbong, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda B. Susli Adi mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula saat Tim Urai Kemacetan jalur Lewo–Malangbong tengah melaksanakan pengaturan arus lalu lintas menuju titik pending.

“Di tengah kegiatan tersebut, petugas mencurigai dua unit ambulans yang melintas beriringan,” katanya, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:Malak Sambil Mabuk, TN Diamankan Brimob yang Sedang PatroliDalami Kitab Klasik, Warga Binaan Rutan Garut Perkuat Pemahaman Fiqih di Bulan Ramadhan

Salah satu ambulans, dijelaskan Adi, terlihat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dengan membawa pasien. Namun, ambulans lainnya menimbulkan kecurigaan karena tidak menunjukkan kondisi darurat dan justru diikuti oleh sebuah kendaraan elf.

“Petugas kemudian menghentikan ambulans tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di lokasi. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa kendaraan itu tidak mengangkut pasien, melainkan membawa sejumlah orang yang hendak mudik,” jelasnya.

Selain penumpang, diungkapkan Adi, petugas juga menemukan berbagai barang bawaan di dalam ambulans, mulai dari kasur, sepeda motor, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya, layaknya kendaraan angkutan barang.

“Dari hasil pengecekan administrasi, kendaraan tersebut juga tidak memenuhi persyaratan legal. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diketahui telah habis masa berlakunya, sementara pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM),” ungkapnya.

Berdasarkan informasi,kata Adi, ambulans tersebut berangkat dari wilayah Bandung dengan tujuan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Aksi pelanggaran itu akhirnya dihentikan petugas saat melintas di kawasan Malangbong, Garut.

“Selanjutnya, kendaraan beserta pengemudi dan para penumpang diamankan untuk menjalani proses penanganan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Adi menegaskan bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas yang diperuntukkan bagi kepentingan darurat medis, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

Baca Juga:Lapas Garut Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan di Penghujung RamadanLansia Tunanetra di Garut Rawat Ibu Lumpuh, Keteguhan di Tengah Keterbatasan

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas khusus tersebut, terutama dalam momen arus mudik, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan keselamatan serta menghambat pelayanan darurat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (*)

0 Komentar