“Kami menegaskan bahwa setiap aktivitas setelah Juni 2024 adalah ilegal dan seluruh konsekuensi hukumnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola,” katanya.
Pihaknya pun memberikan peringatan keras agar pengelola segera menghentikan seluruh kegiatan, mengosongkan lokasi, serta menyelesaikan kewajiban, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga kemungkinan upaya hukum lainnya.
Baca Juga:Pemudik Terjebak Macet di Limbangan, CB One Way Terus Dilakukan PolisiMudik Gratis Pupuk Kujang Ringankan Beban Warga, Pedagang hingga Buruh Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
“Ini merupakan penegasan hukum final. Jika masih diabaikan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara, Kuasa hukum PT ANP, Sandi Prisma di hadapan sejumlah media menyampaikan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Garut pada 25 Februari 2026.
“Kami telah mengajukan gugatan sebagai bentuk perlindungan atas hak klien kami yang terganggu akibat penutupan akses secara sepihak,” ujarnya.
Menurutnya, penutupan akses terjadi pada 19 Januari 2026 tanpa adanya pemberitahuan maupun kesepakatan dengan pihak pengelola. Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional Cafe Balong yang selama ini menjadi salah satu destinasi kuliner favorit di Garut.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut mengakibatkan terputusnya akses bagi karyawan, pemasok, hingga pengunjung, sehingga aktivitas usaha tidak dapat berjalan.
“Akibatnya, operasional terhenti total. Klien kami mengalami kerugian secara finansial, sekaligus dampak terhadap citra usaha di mata publik,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya menilai tindakan pemilik lahan tidak sejalan dengan kesepakatan kerja sama yang sebelumnya telah disepakati antara kedua belah pihak.
Baca Juga:Lebaran, Antara Agama dan ModeRamadan Madani, PNM Garut Ajak Karyawan Tingkatkan Literasi HIV/AIDS
“Penutupan akses ini merupakan bentuk gangguan terhadap hak pengelolaan yang sah milik klien kami,” tegas Sandi.
Tak hanya menempuh jalur perdata, PT ANP juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Garut pada 9 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan hak, perbuatan memaksa, serta penguasaan aset.
Saat ini, perkara perdata tersebut telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Garut dengan nomor register 06/Pdt.G/2026/PN.GRT.
Perwakilan PT ANP, Teguh menilai persoalan ini dapat berdampak lebih luas terhadap iklim usaha di Garut, khususnya di sektor kuliner yang banyak berbasis kerja sama antara pemilik lahan dan pengelola.
