GARUT – Perselisihan antara pengelola Balong Cafe dengan pemilik lahan tempat usaha tersebut berdiri kini bergulir ke jalur hukum. Pihak pengelola melalui PT ANP resmi mengajukan gugatan setelah akses utama menuju lokasi café ditutup.
Polemik penutupan Balong Cafe pun memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan menegaskan bahwa penghentian operasional café tersebut merupakan langkah sah secara hukum, menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama serta adanya dugaan wanprestasi oleh pihak pengelola.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Balong Cafe, Dr. Yusep Mulyana, S.H., M.H menyampaikan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dan bukan tindakan sepihak tanpa alasan.
Baca Juga:Pemudik Terjebak Macet di Limbangan, CB One Way Terus Dilakukan PolisiMudik Gratis Pupuk Kujang Ringankan Beban Warga, Pedagang hingga Buruh Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
“Perjanjian kerja sama antara pemilik lahan dan pengelola telah berakhir pada Juni 2024. Tidak ada perpanjangan ataupun pembaruan perjanjian, sehingga secara hukum seluruh hak pengelolaan juga berakhir,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kerja sama yang dimulai sejak 7 Juni 2021 itu memuat sejumlah kewajiban, termasuk pembagian hasil usaha serta transparansi laporan keuangan. Namun dalam pelaksanaannya, pihak pengelola dinilai tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Selama masa kerja sama, pihak pengelola tidak menjalankan kewajiban secara penuh, khususnya dalam hal pelaporan keuangan dan pembagian hasil. Ini merupakan bentuk wanprestasi yang serius,” jelasnya.
Menurut Yusep, pihak pemilik lahan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif melalui teguran dan permintaan klarifikasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pihak pengelola.
Setelah masa perjanjian berakhir, pihak pengelola disebut masih menjalankan aktivitas usaha di lokasi tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini dinilai sebagai bentuk penguasaan tanpa hak.
“Sejak perjanjian berakhir, tidak ada lagi legitimasi hukum bagi pengelola untuk beroperasi. Oleh karena itu, pemilik lahan mengambil langkah penutupan dan pengambilalihan kembali objek kerja sama,” tegasnya.
Meski demikian, pihak pengelola melalui PT ANP diketahui telah mengajukan gugatan ke pengadilan dengan alasan mengalami kerugian akibat penutupan tersebut.
Baca Juga:Lebaran, Antara Agama dan ModeRamadan Madani, PNM Garut Ajak Karyawan Tingkatkan Literasi HIV/AIDS
Menanggapi hal itu, Yusep menegaskan bahwa langkah penutupan merupakan konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindari, bukan tindakan sepihak. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan setelah berakhirnya perjanjian dinilai tidak memiliki dasar hukum.
