Menurutnya, ruas Jalan Ampera Cibatu yang mengalami kerusakan tersebut bukan berstatus sebagai jalan desa. Karena itu, kewenangan perbaikan bukan berada di pemerintah desa. Meski demikian, warga tetap berinisiatif melakukan penanganan sementara.
Kerusakan pada Jalan Ampera sendiri tidak terjadi di seluruh ruas jalan. Bagian yang mengalami kerusakan terutama berada pada badan jalan yang berdekatan dengan area taman desa. (Pepen Apendi)
