“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang dikenal dengan inisial ‘MH’,” tegasnya.
Atas perbuatan nekatnya, RS dan HK kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun kini membayangi kedua pria tersebut. (*)
