Seorang Warga Jualan Ayam di Gedung DPRD Garut, Bentuk Protes Larangan Jualan di Pengkolan

Radar Garut
Ferry Nurdiansyah (tengah)
0 Komentar

GARUT – Salah seorang warga, Ferry Nurdiansyah, melakukan aksi unik dengan berjualan ayam kampung di Gedung DPRD Kabupaten Garut.

Aksi ini dia lakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan Pengkolan.

Ferry terlihat membawa sejumlah ayam kampung ke Gedung DPRD Garut. Ia mengatakan, aksi ini adalah simbol protes terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan para pedagang kecil, terutama menjelang momen Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga:PPPK Paruh Waktu Di Garut Terima THR Rp400 Ribu, Ketua Fagar: Ini MenyakitkanAkibat Petasan, Bangunan Gudang Vulkanisir Ban di Leles Garut Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Menurutnya, kebijakan pelarangan berjualan di kawasan Pengkolan perlu ditinjau kembali, setidaknya untuk sementara waktu pada momentum bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.

“Ya mungkin ini adalah pesan khusus dari kami kepada para pegawai kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut bahwasanya hari ini detik ini, masyarakat Kabupaten Garut itu mayoritas butuh keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa secara regulasi memang terdapat larangan berjualan di area trotoar. Namun, menurutnya aturan tersebut seharusnya dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.

“Setidaknya memang secara konteks regulasi kebijakan memang dilarang untuk berjualan di seputaran trotoar. Akan tetapi kita itu kalau melihat secara konteksnya aturan itu kan bisa diubah, apalagi di momentum hari ini adalah yang kami butuhkan adalah aturan berhati nurani,” sambung ferry.

Ia menilai, pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, aktivitas berjualan di kawasan Pengkolan menjadi harapan bagi masyarakat kecil untuk meningkatkan pendapatan mereka.

“Demi menafkahi anak istrinya biarkan saja untuk berjualan kalau menurut saya asalkan mengerti akan aturan, aturan yang mana, aturan untuk tertib, ya kan? Supaya menjaga kebersihan, gitu kan,” ujar ferry.

Ia pun secara khusus meminta kepada Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut agar mempertimbangkan pencabutan sementara aturan tersebut demi memberikan ruang bagi pedagang kecil untuk mencari nafkah.

Baca Juga:Jelang Lebaran 2026, Kebutuhan Daging dan Minyak Naik, DKP Garut Pastikan Stok AmanKadisperindag Garut: Kebiasaan Menyetok Jadi Salah Satu Penyebab LPG Langka Jelang Idul Fitri

“Mohon kepada para kepala daerah di Garut tolonglah hati nuraninya dibukalah, Mencabut atau merevisi ya saya sangat luar biasa mengapresiasi,” katanya.(Feri)

0 Komentar