GARUT – Menjelang Lebaran 1447 Hijirah, menjadikan momen untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau instansi tempatnya bekerja. Namun, yang dirasakan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Garut sangat berbeda.
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, mengatakan bahwa THR untuk PPPK Paruh Waktu secara regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2026.
“Secara ketentuan regulasi sampai saat ini aturan mengenai tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi PPPK Paruh Waktu mengacu pada PP 9 tahun 2026 itu yang disampaikan oleh pemerintah pusat maupun daerah walaupun memang seperti kita tahu bahwa PPPK Paruh Waktu itu digaji melalui belanja barang dan jasa,” ujarnya saat dihubungi.
Baca Juga:Akibat Petasan, Bangunan Gudang Vulkanisir Ban di Leles Garut Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp100 JutaJelang Lebaran 2026, Kebutuhan Daging dan Minyak Naik, DKP Garut Pastikan Stok Aman
Ia mengatakan, untuk THR para PPPK Paruh Waktu didalam APBD Garut sudah disiapkan untuk gaji 13 dan THR nya.
Ma’mol menjelaskan, untuk THR para PPPK Paruh Waktu sudah cair, dan untuk yang menerima gaji Rp1 Juta mendapatkan THR Rp400 ribu, sementara untuk yang gaji Rp700, Rp509 ribu itu diberlakukan atau digaji secara proporsional.
“Sementara untuk yang digaji 700 dan 500 ribu itu juga sama diberlakukan atau digaji secara proporsional sesuai dengan pengangkatan SK yang terbit pada 1 Oktober tahun 2025, jadi dihitung secara proporsional,” jelasnya.
Sehingga, kata Ma’mol, para PPPK Paruh Waktu ini merasa dianaktirikan oleh Pemerintah, dengan mendapatkan gaji kecil, jauh dari UMR Garut, tapi masih saja dilakukan pemotongan.
“Sehingga kemudian ini teman-teman PPPK Paruh Waktu itu merasa bahwa pemerintah itu tengtingan terhadap PPPK Paruh Waktu, ini sudah digaji kecil, jauh dari UMR, jauh dari kata layak, tapi masih saja dipotong, masih saja diberlakukan secara proporsional dengan alasan untuk menjalankan amanat PP 9 tahun 2026. Tentu ini sangat menyakitkan untuk teman-teman P3K paruh waktu karena merasa dianaktirikan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi seperti ini sangat menyakitkan para PPPK Paruh Waktu, mendapatkan THR pun sangat kecil apalagi berbicara terkait tunjangan-tunjangan yang lainnya.
“Jadi, boro-boro tunjangan-tunjangan yang lain, ini yang gaji pokoknya saja ya hanya diterima 400 tidak ada tunjangan-tunjangan yang lain. Jadi yang seharusnya satu kali gaji pokok itu yang Rp1 juta itu hanya diterima 400 ribu an kan, jadi nggak ada yang lain. Ya itu yang saya sampaikan tadi ini yang menyakitkan lah buat teman-teman PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya. (Rizka)
