RADARGARUT– Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan pernyataan tegas terkait hasil perhitungan hisab menjelang akhir Ramadhan 1447 Hijriah.
Berdasarkan data falakiyah yang dihimpun dari berbagai titik di Indonesia, posisi hilal pada Kamis, 19 Maret 2026, dipastikan masih berada di bawah kriteria imkanur rukyah yang telah disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Mengacu pada standar tersebut, hilal baru dianggap memenuhi syarat jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Baca Juga:Pastikan Mudik 2026 Aman, Kapolda Jabar Terjun Langsung Tinjau Kesiapan Jalur Limbangan GarutiPhone 18 Pro Max: Era Baru Fotografi "DSLR"
Namun, data LF PBNU menunjukkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada hari tersebut belum mencapai angka tersebut, sehingga potensi hilal tidak terlihat sangat besar.
Ketua LF PBNU, Kiai Sirril Wafa, menekankan bahwa berdasarkan hasil rapat sinkronisasi dan data hisab yang dihimpun, 1 Syawal 1447 H diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Hal ini didasarkan pada metode falak tahqiqi tadqiki ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama yang menunjukkan angka-angka di bawah ambang batas minimal.
Sebagai contoh, di Jakarta (Gedung PBNU), tinggi hilal tercatat hanya 1 derajat 43 menit 54 detik dengan elongasi 5 derajat 44 menit 49 detik.
Bahkan di titik tertinggi Indonesia, yakni Kota Sabang, tinggi hilal mar’ie hanya mencapai 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 09 menit. Kondisi ini secara ilmiah menggugurkan kemungkinan diterimanya kesaksian rukyat jika nantinya ada pihak yang mengklaim telah melihat bulan sabit pada Kamis petang.
Terkait situasi ini, LF PBNU menyinyalir adanya upaya dari pihak tertentu untuk memanipulasi data hisab dan mengubah kesepakatan kriteria guna memaksakan penyatuan tanggal Idul Fitri pada 20 Maret 2026.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, mengingatkan Kementerian Agama agar tetap konsisten berpegang pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar hukum yang sah.
Baca Juga:Update Arus Mudik 15 Maret 2026: Jalur Cagak Garut Mulai PadatMeriahnya Festival Kohkol 2026: Bupati Garut Bermalam di Rumah Warga dan Sahur Bersama Di Desa Mekarsari
Beliau menyoroti adanya manuver yang mencoba menurunkan standar elongasi menjadi 6 derajat atau mengirimkan tim rukyat tertentu ke Aceh demi mendapatkan hasil yang diinginkan meski datanya dianggap tidak valid.
Sikap gegabah dalam menentukan waktu ibadah syar’iyyah diingatkan sebagai tindakan tasaahul yang berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan ibadah umat.
