Warga Garut yang Minta Dipulangkan dari Kamboja Kini Sudah Berada di KJRI

Radar Garut
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana
0 Komentar

GARUT – Seorang warga Kabupaten Garut yang sebelumnya meminta dipulangkan dari Kamboja dilaporkan sudah berada di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara Kamboja.

Sekarang ini, yang bersangkutan tengah menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa warga Garut tersebut memutuskan meminta bantuan pemulangan setelah mengalami dugaan tindak kekerasan saat bekerja di sebuah perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).

Baca Juga:Pegawai Lapas Garut Bersama DWP Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Bulan RamadhanKebakaran di Pamekarsari, Yudha Puja Turnawan Dorong Gotong Royong Bangun Kembali Rumah Korban

Menurut Nia, awalnya pemuda tersebut mendapatkan tawaran pekerjaan melalui facebook. Setelah melamar, ia kemudian berangkat ke luar negeri menggunakan paspor hijau.

“Begini, ada seorang pemuda, kemudian dia ngelamarnya di Facebook gitu ya, diterima, biasa pakai paspor hijau. Begitu di sana, ada perusahaan resmi tetapi dipekerjakan sebagai operator judol. Nah, karena dia sebagai umat muslim tahu itu haram, kemudian ada semacam kekerasan, karena tidak betah, nah sekarang sudah berada di KJRI nya di Kamboja,” ujar Nia Gania.

Setelah melaporkan kondisinya, warga tersebut akhirnya diamankan oleh pihak KJRI di Kamboja. Saat ini proses pemulangannya ke Indonesia tengah dipersiapkan oleh pihak terkait.

“Dan sekarang sudah diamankan di Kamboja itupun pemulangan,” katanya.

Nia juga menjelaskan bahwa proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri sering kali menghadapi kendala, terutama jika keberangkatan dilakukan melalui jalur tidak resmi.

Jika pekerja berangkat secara legal dan tercatat dalam sistem pemerintah, proses penanganan biasanya lebih mudah dilakukan.

“Yang paling agak sulit itu begini, kalau masuknya legal, pengurusannya mudah karena tercatat di kementerian termasuk di Migrasi termasuk juga di Dinas Tenaga Kerja Garut dan Provinsi. Kalau resmi enak, nah kalau tidak legal itu yang sulitnya. Dia masuk mungkin sebagai turis biasa tetapi bekerja, ternyata dapat perlakuan kurang bagus dari perusahaan,” jelasnya.

Meski demikian, Nia menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menghadapi masalah di luar negeri, tanpa membedakan apakah mereka berangkat secara legal maupun ilegal.

0 Komentar