Sanksi dan Denda KeterlambatanMengabaikan batas waktu pelaporan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):
Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000.Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.
Selain denda materiil, keterlambatan pelaporan juga dapat memicu sanksi bunga jika terdapat pajak yang kurang bayar serta meningkatkan risiko pemeriksaan pajak oleh pihak berwenang.
Baca Juga:Gerak Cepat Dinas PUPR Garut Tangani Longsor Lumpur di Jalur Pasirwangi-DarajatEmas Kembali Menggila: Harga Tembus Rekor Baru Rp3,08 Juta per Gram Jelang Lebaran 2026
Tips Lapor SPT Tahunan 2026 Agar Lancar
- Siapkan Dokumen Lebih Awal: Pastikan Anda sudah menerima Bukti Potong (1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk ASN) dari pemberi kerja.
- Aktivasi Akun Coretax: Pastikan akun Anda sudah terverifikasi dan data NIK sudah tervalidasi sebelum mencoba masuk ke sistem.
- Lapor Sebelum Mudik: Karena batas waktu berdekatan dengan libur nasional, sangat disarankan untuk melapor paling lambat pertengahan Maret 2026 agar konsentrasi ibadah dan liburan Anda tidak terganggu.
Kepatuhan lapor SPT Tahunan 2026 adalah cerminan kontribusi kita terhadap pembangunan negara. Dengan adanya sistem Coretax, proses yang dulunya rumit kini menjadi jauh lebih sederhana.
Segera akses portal pajak dan tuntaskan kewajiban Anda sebelum 31 Maret. (*)
