RADARGARUT– Petugas Polsek Limbangan, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko foto studio di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Penangkapan ini diumumkan pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah proses penyelidikan intensif pasca-laporan korban.
Kejadian pencurian berlangsung pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Cijambe RT 02 RW 06, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan.
Baca Juga:Daftar Pemain Garuda Calling FIFA Series 2026: Skuad Sementara Timnas Indonesia Era John HerdmanCara Buka Blokir BRImo 2026: Panduan Lengkap Tanpa Harus ke Bank, Praktis Lewat HP!
Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara nekat dengan cara memanjat tembok bangunan kemudian merusak pagar besi menggunakan alat bantu tertentu. Setelah berhasil masuk, ia langsung menggasak barang-barang berharga milik pemilik toko.
Menurut keterangan Kapolsek Limbangan AKP Masrokan, pelaku mengambil satu unit tablet Samsung warna hitam, uang tunai Rp3.000.000 yang tersimpan di laci kasir, serta sebuah dompet berisi KTP atas nama Randi Hermawan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.500.000.
“Pelaku mengambil 1 unit tablet Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 yang disimpan di dalam laci kasir toko, serta sebuah dompet yang berisi KTP toko atas nama Randi Hermawan,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Limbangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan pengumpulan bukti, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial DC (29), warga Desa Putrajawa, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Limbangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku yang diamankan berinisial DC (29), warga Desa Putrajawa, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Limbangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca Juga:IHSG Anjlok Tajam ke Level 7.337 pada 9 Maret 2026, Tekanan Global dan Domestik Semakin MemburukResmikan Jembatan Di Malangbong, Bupati Garut Bersama Kasad TNI Dorong Pembangunan Infrastruktur Vital
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Limbangan dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Penangkapan cepat ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku potensial lainnya di wilayah Garut. (*)
