Berdasarkan akta jual beli itu, pihak Toni kemudian mengajukan proses balik nama ke BPN Kabupaten Garut untuk mengubah kepemilikan sertifikat menjadi atas namanya. Proses tersebut telah selesai dan sertifikat hak milik atas tanah itu kini tercatat secara sah atas nama Toni.
Dengan kondisi tersebut, Zaki menyebut secara legal standing pihak Toni saat ini tercatat sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Namun demikian, Zaki mengaku tidak mengetahui secara rinci proses yang melatarbelakangi terbitnya akta jual beli tersebut, apakah murni melalui transaksi jual beli atau berkaitan dengan persoalan lain seperti utang piutang.
Baca Juga:Perusahaan Wajib Berikan THR Sesuai Ketentuan, Pengawasan Ditingkatkan Jelang Idul FitriRamp Check di Terminal Guntur, Pengemudi dan Bus Angkutan Umum Diperiksa Lengkap
Menurutnya, BPN hanya menjalankan fungsi administrasi pertanahan sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki lebih jauh proses yang melatarbelakangi terbitnya AJB tersebut.
Lebih lanjut, Zaki mengungkapkan bahwa polemik sengketa tanah YBHM saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik di Polda Jawa Barat untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses perpindahan kepemilikan tanah tersebut.
Dari perkembangan yang ada, diduga terdapat persoalan hukum dalam proses peralihan kepemilikan tanah. Hal ini muncul setelah adanya pihak dari ahli waris yang mengaku tidak pernah merasa menjual tanah tersebut.
Proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi dan legalitas perpindahan hak atas tanah yang kini menjadi sumber polemik tersebut.(Feri)
