Tanah YBHM Rupanya Belum Ada Sertifikat Wakaf, Begini Penjelasan BPN Garut

Feri/radargarut.id
siswa SMA YBHM Garut turun ke jalan akibat sekolah digembok
0 Komentar

GARUT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut menjelaskan duduk perkara sengketa tanah antara Yayasan Baitul Hikmah Al Ma’muni (YBHM) dengan seorang pengusaha bernama Toni. Sengketa ini menjadi perhatian banyak pihak karena berdampak pada keberadaan sebuah sekolah menengah atas yang berada di atas lahan tersebut.

Sebagaimana diketahui, polemik ini mencuat setelah muncul kekhawatiran bahwa sekolah SMA yang berdiri di lokasi tersebut terancam digusur. Kondisi itu memicu perhatian masyarakat dan pemerintah daerah, terutama terkait nasib para pelajar yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

Di lapangan, polemik sengketa tanah ini juga berkembang semakin sensitif. Pasalnya, beredar anggapan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf, sehingga isu yang muncul tidak hanya berkaitan dengan persoalan agraria, tetapi juga berpotensi menyerempet pada isu sara.

Baca Juga:Perusahaan Wajib Berikan THR Sesuai Ketentuan, Pengawasan Ditingkatkan Jelang Idul FitriRamp Check di Terminal Guntur, Pengemudi dan Bus Angkutan Umum Diperiksa Lengkap

Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Kabupaten Garut, Zaki Zukhruf, yang mewakili Kepala BPN Garut, memberikan penjelasan terkait status tanah tersebut. Ia menyampaikan bahwa secara administratif pertanahan, tanah yang disengketakan ini belum memiliki sertifikat wakaf.

Menurut Zaki, hingga saat ini tanah tersebut belum pernah didaftarkan ke BPN Kabupaten Garut untuk diproses menjadi tanah wakaf atau diterbitkan sertifikat wakafnya.

Jika ditelusuri dari riwayat kepemilikannya, tanah yang kini menjadi objek sengketa itu awalnya merupakan hak milik atas nama Raden Heli. Raden Heli disebut pernah membuat pernyataan bahwa tanah tersebut diwakafkan. Namun sayangnya, surat pernyataan tersebut tidak dilanjutkan dengan proses administrasi formal untuk menerbitkan sertifikat wakaf di BPN.

Akibatnya, secara administrasi pertanahan, status tanah tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tanah wakaf, meskipun secara pribadi Raden Heli diyakini pernah menyatakan niat untuk mewakafkan lahan tersebut.

“Jadi BPN tidak memungkiri bahwa tanah ini pernah diwakafkan, hanya saja secara administratif, tanah ini belum bisa disebut tanah wakaf, karena belum didaftarkan ke BPN,” ujarnya.

Zaki kemudian menjelaskan bahwa dalam perjalanan berikutnya, terbit akta jual beli (AJB) atas tanah tersebut. Dalam dokumen AJB tersebut, nama Toni tercatat sebagai pembeli lahan.

0 Komentar