GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat. Pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial WSP (28), warga Kabupaten Garut, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diketahui merupakan warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.
“Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial SMMR yang lebih dulu diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut,” kata Usep.
Baca Juga:Kakanwil Kemenham: Berhikmah Menjadi Orang Besar Sebagai Warga Binaan di Dalam Lapas Garut172 Calon Jemaah Haji Tahun 2026 Asal Garut Siap Berangkat, Kemenhaj Harap Konflik Timur Tengah Mereda
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SMMR, kata dia, polisi mengetahui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik WSP. Meskipun sedang menjalani masa pembinaan di lapas, tersangka diduga tetap mengendalikan peredaran sabu dengan menggunakan telepon genggam.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone iPhone XS berwarna putih yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebuah akun Instagram yang identitas dan alamat lengkap pemiliknya masih dalam proses penyelidikan,” sambungnya.
AKP Usep Sudirman mengungkapkan, bahwa tersangka telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026. Dalam transaksi terakhir, tersangka mengaku menerima sebanyak 20 paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali dengan bantuan rekannya.
“Dari penjualan tersebut, tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1,3 juta dari setiap 20 paket sabu yang berhasil diedarkan. Saat ini Satres Narkoba Polres Garut masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta jaringan peredarannya, termasuk menelusuri pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 miliar rupiah).(*)
