Perusahaan Wajib Berikan THR Sesuai Ketentuan, Pengawasan Ditingkatkan Jelang Idul Fitri

Radar Garut
Nugi Sobarna, Kepala UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya
0 Komentar

Nugi juga mengimbau perusahaan yang berada di wilayah Garut hingga Pangandaran agar memahami dan mematuhi ketentuan terkait THR guna menghindari berbagai permasalahan.

“Apabila ada hal-hal yang belum dipahami terkait THR, para pengusaha, pengurus perusahaan, maupun pekerja dapat menghubungi kami secara langsung di Kantor Gubernur Bale Dewa Niskala Garut atau melalui WhatsApp di nomor 0812 3577 9443,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar