GARUT – Jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah V Tasikmalaya, Nugi Sobarna, saat dihubungi melalui pesan Whatssap.
Nugi mengatakan, bahwa kewajiban pemberian THR berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. “Itu proposional, masa kerja dibagi 12 dikali upah selama satu bulan,” ujarnya.
Baca Juga:Ramp Check di Terminal Guntur, Pengemudi dan Bus Angkutan Umum Diperiksa LengkapSatresnarkoba Garut Bongkar Jaringan Sabu Online
Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu kali gaji.
“Minimal sudah 1 tahun bekerja, sudah diatur salah satunya di Permenaker 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” katanya.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idulfitri. “Sesuai dengan Permenaker no 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan,” imbuhnya.
Nugi menjelaskan, dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan, Pengawasan Ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Selain itu, pihaknya juga aktif memberikan pembinaan kepada pengurus perusahaan, pengusaha, dan pekerja mengenai mekanisme pemberian THR pada setiap kegiatan pembinaan maupun di sela-sela pemeriksaan ketenagakerjaan.
“Menjelang Idul Fitri seperti saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan akan selalu siaga untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan apabila terdapat aduan terkait THR, baik melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan maupun kanal pengaduan lainnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa laporan terkait THR biasanya meningkat mendekati H-7 hingga hari raya berlangsung. Bahkan dalam beberapa kasus, proses penanganannya dapat berlanjut hingga setelah hari raya.
Baca Juga:Kakanwil Kemenham: Berhikmah Menjadi Orang Besar Sebagai Warga Binaan di Dalam Lapas Garut172 Calon Jemaah Haji Tahun 2026 Asal Garut Siap Berangkat, Kemenhaj Harap Konflik Timur Tengah Mereda
Ia menerangkan, Apabila UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan menerima aduan dari pekerja, maka akan dilakukan pemeriksaan khusus berdasarkan laporan tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pengawas akan menerbitkan Nota Pemeriksaan I. Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti, maka akan diterbitkan Nota Pemeriksaan II.
“Jika setelah itu masih tidak ada tindak lanjut, pengawas akan melaporkan kepada pimpinan unit kerja pengawasan untuk menerbitkan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan,” terangnya.
