Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa warga binaan memiliki hak untuk menyampaikan saran maupun masukan kepada petugas Lapas melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Hal ini merupakan bagian dari mekanisme partisipatif yang bertujuan untuk mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang kondusif serta memperkuat komunikasi antara WBP dan petugas pemasyarakatan.
Materi utama kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Petrus Polus Jadu. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa setiap individu, termasuk warga binaan, memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda.
Baca Juga:172 Calon Jemaah Haji Tahun 2026 Asal Garut Siap Berangkat, Kemenhaj Harap Konflik Timur Tengah MeredaSambut Arus Mudik Lebaran 2026, PUPR Garut Lakukan Pemeliharaan 11 Titik Ruas Jalan
Oleh karena itu, penting untuk menumbuhkan sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Selain menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak warga binaan, narasumber juga mengingatkan bahwa setiap WBP memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan selama menjalani masa pembinaan.
WBP diimbau untuk dapat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan cara mematuhi peraturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas, serta menghormati petugas maupun sesama warga binaan.(*)
