GARUT – Menjelang arus mudik atau libur idulfitri tahun 2026, Andong dan Becak yang biasa beroperasi di jalan Provinsi maupun jalan Nasional di Garut dilarang beroperasi demi memperlancar arus lalu lintas sekaligus mengurangi kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Garut, Satria Budi, mengatakan bahwa Andong maupun Becak yang beroperasi di dua jalan tersebut sering kali memperlambat arus kendaraan, sehingga pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan konpensansi.
“Dan insyallah, intervensi ini akan dilakukan tanggal 13 langsung oleh pemerintah provinsi,” ujar Satria Budi.
Baca Juga:Ramp Check di Terminal Guntur, Pengemudi dan Bus Angkutan Umum Diperiksa LengkapSatresnarkoba Garut Bongkar Jaringan Sabu Online
Ia menjelaskan, jumlah Andong dan Becak yang beroperasi di Jalan Provinsi maupun Nasional itu mencapai 483 andong dan 6 becak.
Menurutnya, tiap kusir atau tukang becak diberi konpensasi sebesar Rp 200.000 per hari selama 7 hari dari mulai H-3 hingga H+4 lebaran.
“Nanti disiapkan buku rekening, jadi sistemnya itu akan masuk ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk yang beroperasi di jalan provinsi dan nasional. Sementara untuk yang beroperasi di jalan kabupaten, aktivitas andong dan becak tetap diperbolehkan seperti biasa.
“Kalau di jalan kabupaten bebas saja seperti biasa,” tegasnya.
Sementara itu, ia menambahkan, untuk angkutan kota (angkot) tetap beroperasi normal karena dinilai masih dibutuhkan untuk melayani mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
“Kalau untuk angkot jalan saja seperti biasa, karena memang masyarakat harus ter fasilitasi, beda dengan di Bogor,” pungkasnya. (Ale)
