Atas perbuatannya, pelaku IM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
Pengungkapan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat tanpa izin, terutama di masa Ramadhan di mana permintaan obat penenang atau stimulan sering meningkat.
Polres Garut berkomitmen terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran gelap obat keras, demi menjaga kesehatan dan keamanan warga Kabupaten Garut.
Baca Juga:Polres Garut Evakuasi Truk Bermuatan Mie Instan yang Terguling di Tanjakan Andir MalangbongNothing Phone (4a) Pro: Review Spesifikasi, Harga di Indonesia, dan Apakah Worth It di 2026?
Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang melalui call center Polres Garut atau aplikasi Patroli Presisi Polri. Bersama-sama, kita jaga Garut dari ancaman narkoba dan obat keras ilegal. (*)
