RADARGARUT– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Pada Minggu 8 Maret 2026, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial IM (26), warga Kecamatan Cibiuk, diamankan saat membawa sejumlah obat yang diduga termasuk golongan psikotropika dan obat keras terlarang.
Penangkapan berlangsung di Jalan Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Baca Juga:Polres Garut Evakuasi Truk Bermuatan Mie Instan yang Terguling di Tanjakan Andir MalangbongNothing Phone (4a) Pro: Review Spesifikasi, Harga di Indonesia, dan Apakah Worth It di 2026?
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami kemudian mengamankan seorang pria berinisial IM. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika serta obat keras tanpa izin edar,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 50 butir pil Riklon (Clonazepam 2 mg), 4 butir pil Euforiss (Clonazepam 2 mg), serta 43 butir pil Tramadol.
Selain itu, turut diamankan satu unit gunting, kantong plastik warna hitam, tas selempang hitam, satu unit handphone merek Infinix Smart 9, serta satu lembar screenshot percakapan WhatsApp yang diduga terkait transaksi obat tersebut.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh obat psikotropika dari seseorang berinisial R, sementara obat jenis Tramadol didapat dari berinisial G.
Transaksi dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Pelaku juga mengakui bahwa sebagian obat akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan serupa oleh Satresnarkoba Polres Garut sepanjang awal 2026.
Baca Juga:Polres Garut Amankan Empat Pemuda Terduga Perang Sarung di Jalan Panday, Tarogong KalerDokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Nasib Sial Influencer Kecantikan Ini
Sebelumnya, polisi juga berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras di berbagai kecamatan, termasuk modus “tempel” atau COD melalui aplikasi chat.
Hal ini menunjukkan bahwa peredaran obat psikotropika seperti Clonazepam (Riklon/Euforiss) dan Tramadol masih marak, sering dimanfaatkan untuk konsumsi pribadi maupun diedarkan secara ilegal.
