GARUT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut, sebelumnya meminta Bupati Garut untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut untuk menyalurkan Zakat Fitrahnya melalui Baznas.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Bupati telah memberikan penekanan untuk mempersilahkan ASN menyalurkan zakat fitrah ke organisasi keagamaan lain.
Namun, menurut Nurdin, dikarenakan Baznas suatu lembaga keagamaan yang secara hirarki dibentuk oleh pemerintah pusat, maka Bupati menginginkan untuk disalurkan ke BAZNAS.
Baca Juga:Satu Tahun Syakur–Putri Pimpin Garut, Ketua DPRD Nilai Pembangunan Masih Tahap MelanjutkanJalan Gatot Subroto di Garut Dipenuhi Pedagang Takjil, Sebagian Angkot Pilih Tak Masuk Perumahan
“Tapi kemudian Pak Bupati dengan melihat konotasi pemberian dan lembaga yang lebih intimate berdasarkan penetapan secara hirarkis pemerintahan dibentuk, dan Pak Bupati mengingini coba dikonsentrasikan masuk Baznas,” ujarnya.
Menurut Nurdin, penyaluran zakat fitrah bisa juga disalurkan ke organisasi keagamaan lain, seperti ke Lazisnu dan Lazismu.
“Meskipun tidak menutup kemungkinan, kan biasanya khusus zakat fitrah kan biasanya ke beberapa sesuai dengan katakanlah organisasi keagamaan lain, ada ke lazismu, ada lazisnu dan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, jika ada ASN yang menyalurkan zakat fitrah ke organisasi keagamaan lain, maka itu sama juga kepatuhan ASN untuk membayarnya.
“Tapi kemudian beliau juga menghimbau, kalau nanti mereka masuk sesuai dengan organisasi keagamaan, mohon agar itu juga dicatat sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan dari kepatuhan ASN membayarnya itu isi poinnya seperti itu,” katanya.
Nurdin menjelaskan, penekanan ataupun imbauan tahun sekarang sebenarnya hampir sama dengan tahun lalu, bahwa ASN diimbau untuk menyalurkan Zakat Fitrah ke Baznas.
Ia menambahkan, ASN tidak diwajibkan untuk menyalurkan zakat fitrah ke Baznas, namun Bupati hanya mengimbau karena Baznas dibentuk oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:Wasnaker: Di Garut Upah Pekerja Harus Ikuti UMK atau Kesepakatan Sesuai Skala UsahaGarut Plaza Sepi, Wabup Dorong Pembangunan Garut Kreatif Space Gaet Para Pengusaha
“Ya itu kan terserah bagi yang bersangkutan, tetapi setidaknya himbauan bagi beliau agar sesuai dengan hirarkis yang memang lembaga ini dibentuk oleh pemerintah,” tambahnya.
Ketua Baznas Garut, Abdullah Effendi, sebelumnya menyampaikan potensi zakat fitrah dari kalangan ASN terbilang cukup besar, jika berbentuk uang bisa mencapai Rp40.500 atau sekitar 2,7 kilogram beras perjiwa, maka berpotensi mencapai Rp600 juta lebih.
