Jika platform tidak patuh, pemerintah dapat mengambil langkah lebih tegas, termasuk sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan di Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut baik regulasi ini. Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyatakan bahwa aturan tersebut memperkuat ekosistem perlindungan anak secara keseluruhan.
“Ini langkah penting untuk memitigasi risiko yang mengincar anak di ranah digital,” katanya.
Baca Juga:Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga Beras Mulai Rp57.500 per 5 KgTegas Amankan Ketertiban, Polsek Wanaraja Razia Empat Sepeda Motor Balap Liar
Namun, kebijakan ini juga memicu diskusi publik. Beberapa pihak mendukung penuh karena prioritas kesehatan mental dan keselamatan anak, sementara yang lain khawatir dampaknya terhadap akses informasi, pendidikan daring, dan kreativitas remaja.
Orang tua diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan internet anak, karena regulasi ini tidak sepenuhnya menghilangkan risiko jika ada upaya penghindaran seperti penggunaan akun palsu atau bantuan orang dewasa.
Dengan sekitar 175 juta pengguna Facebook dan hampir 160 juta pengguna TikTok di Indonesia, kebijakan ini berpotensi memengaruhi jutaan akun remaja. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah “merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita” dari raksasa algoritma platform digital.
Pelaksanaan mulai 28 Maret 2026 akan menjadi ujian nyata bagi efektivitas regulasi ini. Komdigi berjanji akan memantau secara ketat dan mengevaluasi dampaknya, sambil terus membuka ruang dialog dengan platform, orang tua, serta masyarakat. (*)
