RADARGARUT– Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan terbaru ini menjadi sorotan nasional dan internasional karena menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan regulasi ketat semacam ini untuk melindungi anak dari risiko dunia digital.
Pada Jumat, 6 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang kerap disebut PP TUNAS.
Menurut Meutya Hafid, kebijakan ini bertujuan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Baca Juga:Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga Beras Mulai Rp57.500 per 5 KgTegas Amankan Ketertiban, Polsek Wanaraja Razia Empat Sepeda Motor Balap Liar
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya.
Platform yang terdampak langsung meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X atau yang sebelumnya Twitter, Bigo Live, serta Roblox.
Akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform-platform tersebut akan mulai dinonaktifkan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026. Proses penonaktifan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan.
Alasan utama di balik kebijakan ini adalah melindungi anak dari berbagai ancaman nyata di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, serta kecanduan internet atau adiksi media sosial.
Pemerintah menilai anak-anak menghadapi “ancaman nyata” dari algoritma platform yang dirancang untuk membuat pengguna terus terpaku, terutama melalui fitur seperti infinite scroll.
Indonesia diklaim sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia. Langkah ini sejalan dengan tren global, di mana negara seperti Australia telah memberlakukan larangan serupa bagi anak di bawah 16 tahun sejak akhir 2025.
Tetangga Indonesia, Malaysia, juga dikabarkan sedang mempertimbangkan kebijakan serupa.
Implementasi aturan ini menempatkan tanggung jawab besar pada platform digital global. Mereka diwajibkan memperketat sistem verifikasi usia dan memastikan ruang daring aman bagi pengguna muda.
