RADARGARUT– Nasib sial menimpa dokter kecantikan sekaligus influencer terkenal, dr. Richard Lee.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, pria yang dikenal lewat konten media sosialnya ini akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.
Penahanan dilakukan pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, tepat setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Baca Juga:Kabar Duka: Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun Setelah Berjuang Melawan Kanker GinjalSelamat Jalan Vidi Aldiano: Pejuang Kanker yang Mengajarkan Ketegaran Dalam 6 Tahun Perjuangan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 29 pertanyaan mendalam terkait perkara yang menjeratnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan ini bukan tanpa alasan kuat.
Menurut Budi Hermanto, keputusan menahan Richard Lee diambil karena tersangka dinilai telah menghambat proses penyidikan. Beberapa tindakan yang menjadi pertimbangan utama antara lain mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas.
Ironisnya, pada hari yang sama, Richard Lee justru diketahui melakukan live streaming di platform TikTok. Selain itu, ia juga tidak hadir dalam wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sikap tersebut tidak mencerminkan warga negara yang taat dan menghormati hukum,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Ia melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan yang dipromosikan Richard Lee melalui klinik dan kontennya di media sosial.
Setelah melalui penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Upaya Richard Lee membatalkan status tersangka lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akhirnya ditolak hakim.
Sebelum penahanan ini, Richard Lee sempat tidak langsung ditahan meski sudah berstatus tersangka. Polisi memberikan kesempatan baginya untuk kooperatif, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga:Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga Beras Mulai Rp57.500 per 5 KgTegas Amankan Ketertiban, Polsek Wanaraja Razia Empat Sepeda Motor Balap Liar
Namun, sikap mangkir berulang kali dan pilihan untuk tetap aktif di media sosial justru memperburuk posisinya. Saat digiring ke ruang tahanan, Richard Lee terlihat tegang, wajah pucat pasi di balik masker, tangan diborgol dan ditutupi pakaian, serta sesekali tertunduk lesu tanpa banyak bicara.
