GARUT – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Khususnya di wilayah perkotaan tepatnya di Jalan Ahmad Yani Garut, di bulan Ramadhan ini semakin menjamur. Pedagang makanan hingga pakaian, nampak tersebar memenuhi trotoar di sejumlah titik di wilayah tersebut.
Dengan kondisi ini mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, untuk memperketat pengawasan guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Garut, Heri S, mengatakan bahwa pengawasan terhadap PKL sudah menjadi rutinitas pihaknya, apalagi menjelang momentum Ramadhan hingga Idulfitri.
Baca Juga:Wasnaker Tasikmalaya Siapkan Posko Pengaduan THR di Garut Jelang Idul FitriBAZNAS Garut Tegaskan Pengelolaan Zakat Harus Lewat UPZ Resmi, Penyaluran Sebelum Sholat Ied
“Itu sudah jadi rutinitas kami selalu berada di wilayah perkotaan dalam rangka untuk pengawasan para PKL, intinya jangan terlalu semrawut,” ujar Heri.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pengawasan. Meski secara aturan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk berdagang. Namun, Satpol PP tetap memberikan kelonggaran secara situasional.
“Sebetulnya tidak boleh, tapi karena situasi dan kondisi saat ini, jadi mereka hanya diberi kelonggaran saja. Dalam artian mereka bisa berjualan tetapi tidak menganggu pejalan kaki ataupun mobilitas kendaraan,” ucapnya.
Ia menegaskan, bahwa kawasan Jalan Ahmad Yani Garut merupakan zona merah yang pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas para PKL. “apalagi jalan Ahmad Yani kan zona merah, tapi karena memang situasional bukan kebijakan, jadi ada sedikit keringanan bagi PKL,” tegasnya.
Sementara disisi lain, terkait persoalan parkir yang kerap menimbulkan kemacetan di jalan tersebut, Heri mengungkapkan, meski bukan kewenangan Satpol PP namun pihaknya tidak menutup mata apabila ada pelanggaraaan terutama dalam hal parkir tersebut.
“Mohon maaf sebetulnya bukan kewenangan kami, tapi bukan berarti kami menutup mata. Kalau memang parkir itu menganggu ketentraman dan ketertiban, kami juga ikut mengamankan meski bukan tanggung jawab kami,” pungkasnya. (Ale)
