Selain itu, kata dia, para Dinas ataupun Kecamatan pun bisa menitipkan Zakat Fitrah nya, dan akan disalurkan sesuai 8 asnap, terutama bagi fakir miskin dan fisabilillah.
“Nanti kami akan menyalurkan lagi, baik itu oleh mujaki permintaan ataupun tidak, insyaallah kami dibagikan sesuai dengan asnapnya, terutama fakir miskin dan fisabilillah,” kata Effendi.
Terkait fisabilillah penerima zakat fitrah, menurut Effendi, tidak boleh diberikan untuk bangunan menurut auditor syariah ketika melakukan audit ke BAZNAS Garut.
Baca Juga:Hadapi Persaingan Modern, Sekda Garut Minta UPT Bangkitkan Daya Saing Pasar TradisionalRamadhan di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Garut Perkuat Iman Lewat Program Pesantren
“Dana zakat itu kalau bangunan harus ada infak, tapi fisabilillah ini harus berupa orang ya, baik itu imam masjid ataupun marbot itu bisa atau ustadz-ustadz yang itu disebut fisabilillah,” tambahnya.
Ia menambahkan terkait potensi Zakat Fitrah di Garut sendiri, kata Effendi, jika of balance shet tahun kemarin tidak masuk rekening itu bisa mencapai Rp80 Miliar, dan dari ASN itu lebih potensial.
“Karena kita hitung, nanti ada laporan dari desa, dari DKM, dari Kepala KUA disatukan nanti dengan kami itu off balance sheet. Karena kalau dari ASN juga itu lebih potensial, ya lebih potensial dan kita sebetulnya itu bisa mendongkrak tentang kemiskinan,” tutup Effendi. (Rizka)
