RADARGARUT– Melaporkan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2026 untuk tahun pajak 2025 kini jauh lebih sederhana berkat sistem Coretax DJP yang menggantikan e-Filing lama.
Tidak perlu lagi EFIN rumit, cukup pakai NIK atau NPWP, dan prosesnya bisa dilakukan sepenuhnya online dari rumah. Batas akhir lapor SPT Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, jadi jangan sampai telat agar terhindar dari denda Rp100.000.
Berikut 7 langkah mudah lapor SPT Tahunan 2026 tanpa ribet, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi seperti karyawan, pekerja lepas, atau UMKM dengan status nihil atau sederhana:
Baca Juga:Peringkat Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026: Kokoh di Puncak KlasemenCuaca Garut Bulan Maret: Panduan Lengkap Suhu, Sampai Curah Hujan
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Kumpulkan dulu semua data penting agar proses lancar. Siapkan:
- Bukti Potong A1/A2 dari perusahaan untuk karyawan.
- Bukti potong lain, jika ada penghasilan tambahan seperti freelance atau investasi.
- Data harta dan utang per 31 Desember 2025.
- NPWP atau NIK.
Jika status nihil (tidak ada pajak kurang bayar), proses akan lebih cepat karena banyak data sudah terprepopulasi.
2. Aktivasi atau Login ke Akun Coretax DJP
- Buka situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masuk menggunakan NIK (untuk WP Orang Pribadi) atau NPWP 16 digit sebagai username.
- Jika belum punya password atau lupa, klik “Lupa Kata Sandi” lalu ikuti petunjuk reset. Bagi yang baru, centang “Sudah Terdaftar” dan input NIK/NPWP untuk aktivasi otomatis. Proses ini biasanya hanya sekali di awal.
- Buat Kode Otorisasi DJP stau sertifikat elektronik Ini pengganti EFIN dan passphrase. Pilih penyedia sertifikat elektronik seperti KO DJP, Privy ID, Peruri, BRIN, atau BSSN.
- Ikuti langkah verifikasi yang biasanya via email/SMS OTP. Setelah aktif, simpan kode otorisasi dengan aman karena ini dibutuhkan saat tanda tangan digital SPT.
3. Buat Konsep SPT Tahunan
- Setelah login, masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi > Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan, periode Januari – Desember 2025, model Normal (atau Pembetulan jika revisi).
- Klik Lanjut untuk mulai pengisian.
- Isi Data SPT dengan Mudah (Cek Prepopulasi)
- Sistem Coretax sudah banyak mengisi data otomatis dari bukti potong yang dilaporkan pemberi kerja.
- Periksa dan konfirmasi bagian Induk SPT (A-J): penghasilan, potongan pajak, harta, utang, dll.
