Sekda Garut Sebut ASN Boleh Mudik Idul Fitri, Tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

radar garut
Sekertaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana
0 Komentar

GARUT – Menjelang libur panjang Idul Fitri 2026, tentunya identik dengan tradisi pulang kampung atau mudik ke kampung halaman setelah melakukan aktivitas pekerjaan di kota dan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan.

Hal tersebut berkaitan dengan para ASN di lingkungan Pemkab Garut. Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan saat libur Hari Raya Idul Fitri bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk melakukan tradisi mudik.

Menurutnya, libur lebaran tahun ini dinilai cukup panjang, sehingga dari mulai tanggal 25 Maret ASN di lingkungan Pemkab Garut masuk kembali setelah libur Idul Fitri.

Baca Juga:Warga Garut Ingin Pulang dari Kamboja, Kepala Disnaker Sebut Dugaan Kerja Paksa di Perusahaan JudolLaskar Prabowo 08 Garut Desak Pengusutan Dugaan Kelangkaan dan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Ia menyampaikan, bahwa dari mulai tanggal 25 Maret para ASN khusunya di lingkungan pemerintah pusat ada yang menggunakan WFA (Work From Anywhere), artinya bekerja bisa dimana saja. Namun, Bupati Garut tidak menghendaki adanya WFA.

“Nah itu kan orang lain di pusat khususnya menggunakan WFA (Work From Anywhere), tapi kemudian Bupati melihat dengan kondisi persebaran masalah pegawai kita umumnya kan dari daerah. Sehingga beliau tidak menghendaki ada WFA, karena konotasinya WFA itu kan pun ternyata seolah libur, itu yang beliau gariskan dalam proses katakanlah briefing barusan itu seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin, 2 Maret 2026.

Nurdin mengimbau kepada para ASN agar mengikuti sesuai arahan Bupati. “Jadi saya mohon teman-teman ASN juga sikapi apa menjadi ketentuan yang Di tanggal 25 mulai masuk kembali setelah kita libur,” katanya.

Nurdin menjelaskan, bahwa ditanggal 13 dan 14 maret itu libur akhir pekan, kemudian 18-19 Maret libur hari Nyepi, tanggal 21-22 Hari Raya Idul Fitri, kemudian 23-24 cuti bersama, sehingga pada tanggal 25 Maret para ASN masuk kembali.

Sehingga, ia menambahkan bahwa para ASN diperbolehkan untuk melaksanakan mudik libur lebaran, namun tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah.

“Diperbolehkan dengan catatan satu, kita tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, itu yang diminta, jadi nggak boleh menggunakan mobil dinas lah yang kepentingan itu,” tutupnya. (Rizka)

0 Komentar