Pasalnya, kerugian negara mencapai ratusan miliar, tapi hukuman badan hanya 18 bulan jauh di bawah tuntutan jaksa.
Kasus ini berbeda dengan beberapa perkara korupsi Pertamina lainnya yang vonisnya lebih berat. Misalnya pada beberapa kasus sebelumnya.
Seperti kasus Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam kasus tata kelola minyak mentah, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis hingga 13 tahun terkait korupsi pengadaan LNG.
Baca Juga:Polsek Wanaraja Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Sawah Lega, 5 Motor Modifikasi Racing DiamankanRespons Cepat Polisi Garut Tangani Pengaduan Petasan di Malam Ramadan melalui WA Taros Kapolres
Perbedaan vonis ini sering menjadi bahan diskusi soal konsistensi penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia.
Vonis eks Dirut Pertamina divonis 1,5 tahun langsung viral di media sosial. Banyak warganet menyebutnya sebagai “hukuman ringan” untuk korupsi Rp348 miliar, dengan tagar seperti #KorupsiPertamina dan #VonisRingan trending.
Publik menuntut transparansi lebih besar dalam pengelolaan aset negara, terutama di perusahaan pelat merah seperti Pertamina yang mengelola sumber daya energi nasional.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN. Pemerintah dan KPK diharapkan terus memperkuat pencegahan korupsi agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus korupsi lahan Pertamina yang menyeret Luhur Budi Djatmiko menunjukkan betapa kompleksnya penanganan tindak pidana korupsi di sektor energi.
Meski terdakwa divonis 1,5 tahun penjara, kerugian negara yang fantastis tetap menjadi catatan hitam. Semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dalam mengelola aset negara. (*)
