RADARGARUT – Kasus korupsi Pertamina kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, divonis 1,5 tahun penjara atau 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Vonis ini dijatuhkan pada 24 Februari 2026, dan langsung memicu perdebatan soal keadilan hukum di Indonesia, terutama karena nilai kerugian negara mencapai Rp348,69 miliar.
Luhur Budi Djatmiko, yang akrab disapa eks Dirut Pertamina ini, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga:Polsek Wanaraja Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Sawah Lega, 5 Motor Modifikasi Racing DiamankanRespons Cepat Polisi Garut Tangani Pengaduan Petasan di Malam Ramadan melalui WA Taros Kapolres
Majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada periode 2012–2014.
Luhur Budi Djatmiko selaku Direktur Utama saat itu menyetujui proses pembelian tanah tanpa kajian investasi yang memadai. Ada dugaan rekayasa laporan penilaian harga tanah yang tidak wajar, sehingga harga pembelian menjadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan Rp348,69 miliar, sekaligus memperkaya dua perusahaan swasta yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Proses ini melibatkan beberapa pejabat Pertamina lain, termasuk Vice President Asset Management Gathot Harsono dan General Support Manager Hermawan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Luhur Budi Djatmiko dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp348,69 miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, hakim memutuskan vonis yang jauh lebih ringan yaitu 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga lolos dari kewajiban membayar uang pengganti penuh.
Dalam pertimbangan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, seperti:
Baca Juga:Polsek Tarogong Kidul Bubarkan Aksi Perang Sarung di Jalan Proklamasi, Satu Motor Diamankan untuk PenyelidikanBupati Garut Abdusy Syakur Amin Tekankan Peran Strategis Pemuda sebagai Penerus Kepemimpinan Berkelanjutan
- Usia terdakwa yang sudah lanjut (70 tahun),
- Kondisi kesehatan Luhur Budi Djatmiko,
- Sikap sopan selama persidangan.
Meski begitu, vonis ini menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak netizen dan pengamat hukum mempertanyakan efek jera terhadap kasus korupsi besar di BUMN strategis seperti Pertamina.
