RADARGARUT– Personel Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya.
Pada Minggu 1 Maret 2026 pukul 02.30 WIB, petugas berhasil membubarkan aksi perang sarung yang berlangsung di Jalan Proklamasi, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, menjelaskan bahwa kejadian ini terdeteksi saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin malam hari.
Baca Juga:Bupati Garut Abdusy Syakur Amin Tekankan Peran Strategis Pemuda sebagai Penerus Kepemimpinan BerkelanjutanWabup Garut Tinjau Langsung Garut Plaza, Targetkan Relokasi PKL Dan Maksimalkan Aktivitas Ekonomi Ramadhan
Patroli tersebut difokuskan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan ketertiban masyarakat, termasuk balap liar, aksi geng motor, pencurian, serta bentuk tawuran seperti perang sarung yang sering muncul di bulan Ramadan atau menjelang hari raya.
“Ketika petugas tiba di lokasi, orang-orang yang terlibat perang sarung langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian,” ungkapnya.
Aksi perang sarung sendiri merupakan fenomena yang sudah cukup lama dikenal di berbagai daerah di Indonesia, terutama di kalangan remaja.
Awalnya, perang sarung sering kali hanya berupa permainan ringan seusai salat tarawih atau menjelang sahur, di mana peserta saling memukul menggunakan sarung yang dipelintir sebagai alat main.
Namun, seiring waktu, aktivitas ini kerap bergeser menjadi bentuk tawuran yang lebih berbahaya, dengan sarung diisi batu, gir motor, atau bahkan senjata tajam, sehingga berpotensi menimbulkan luka serius hingga korban jiwa.
Di Jalan Proklamasi, petugas menerima laporan langsung dari warga yang resah melihat sekelompok orang berkumpul dan diduga membawa senjata tajam.
Kehadiran polisi yang sigap membuat para pelaku panik dan kabur, meninggalkan satu unit sepeda motor yang diduga milik salah seorang peserta.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini 1 Maret 2026: Melonjak Tajam, Antam Sentuh Rp3,085 Juta per GramPolres Garut Lanjutkan Program Rutilahu ke-3 Tahun 2026, Beri Harapan Baru bagi Warga Desa Wanaraja
Kendaraan tersebut adalah Honda Sonic dengan nomor polisi Z 3269 DAW, yang ditemukan tergeletak di lokasi setelah dilakukan penyisiran di sekitar Jalan Proklamasi.
Sepeda motor itu langsung diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Tarogong Kidul untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menelusuri identitas pemiliknya guna mengidentifikasi pelaku serta mencegah aksi serupa terulang.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif Polres Garut dalam menekan maraknya gangguan kamtibmas dini hari, khususnya di kawasan yang rawan seperti jalan-jalan desa yang sepi.
