Tanah Nganggur Bisa Disita Negara! Ini Aturan Baru PP 48/2025 yang Wajib Diketahui Pemilik Tanah

Presiden RI Prabowo Subianto berbicara tentang serakahnomics untuk pengusaha licik
Presiden RI Prabowo Subianto di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kabupaten Klaten ketika berkelakar tentang Serakahnomics, pada Senin (21/7/2025).
0 Komentar

Proses Penertiban Tanah Telantar

Prosesnya tidak langsung disita begitu saja. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melakukan tahapan berikut:

  1. Inventarisasi dan identifikasi tanah terindikasi telantar
  2. Verifikasi lapangan
  3. Pemberian peringatan kepada pemegang hak
  4. Penetapan status tanah telantar
  5. Pendayagunaan: tanah tersebut bisa menjadi Aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)
  6. Setelah ditetapkan telantar, hak atas tanah bisa dicabut, dan lahan dialihkan untuk kepentingan umum seperti reforma agraria, perumahan rakyat, pertanian, atau proyek strategis nasional.

Mengapa Kebijakan Ini Dikeluarkan?

Indonesia memiliki jutaan hektare tanah yang menganggur, sementara kebutuhan pangan, perumahan, dan investasi terus meningkat.

Banyak lahan dikuasai segelintir pihak untuk spekulasi harga, menyebabkan ketimpangan agraria. PP 48/2025 ini melanjutkan semangat UUPA 1960 (Pasal 27) yang menyatakan tanah tidak boleh ditelantarkan, serta menyempurnakan aturan sebelumnya seperti PP 20/2021.

Baca Juga:Wakil Bupati Garut Salurkan Santunan kepada Anak Yatim di Pesantren SukaweningRamalan Zodiak Pisces Musim Pisces 2026: Bulan Penuh Transformasi, Cinta, dan Manifestasi Diri

Presiden Prabowo ingin memastikan tanah benar-benar produktif, mendukung program ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi.

Kebijakan ini juga bagian dari upaya menertibkan kawasan industri, pertambangan, dan perkebunan besar yang sering dibiarkan tidak optimal.

Tips untuk Pemilik Tanah Agar Tidak Kena Penertiban

Jika Anda punya tanah nganggur, segera ambil langkah preventif:

  • Mulai manfaatkan lahan: tanam pohon, bangun pagar, atau kerjasama dengan petani
  • Dokumentasikan aktivitas pemanfaatan dapat berupa foto, bukti kontrak, dll.
  • Pantau surat peringatan dari ATR/BPN jika tanah Anda terindikasi
  • Konsultasikan dengan notaris atau konsultan pertanahan jika ragu

Kebijakan baru PP Nomor 48 Tahun 2025 ini bukan untuk merampas hak milik seenaknya, melainkan memaksa optimalisasi tanah demi kepentingan bersama.

Tanah nganggur bukan lagi pilihan aman untuk investasi jangka panjang tanpa aksi nyata. Bagi pemilik lahan, ini saatnya bergerak:,manfaatkan aset Anda sebelum negara mengambil alih untuk didistribusikan kembali bagi rakyat yang lebih membutuhkan.

Dengan aturan ini, diharapkan Indonesia bisa mengurangi lahan tidur, meningkatkan produktivitas agraria, dan mewujudkan keadilan sosial di sektor pertanahan. (*)

0 Komentar