Tanah Nganggur Bisa Disita Negara! Ini Aturan Baru PP 48/2025 yang Wajib Diketahui Pemilik Tanah

Presiden RI Prabowo Subianto berbicara tentang serakahnomics untuk pengusaha licik
Presiden RI Prabowo Subianto di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kabupaten Klaten ketika berkelakar tentang Serakahnomics, pada Senin (21/7/2025).
0 Komentar

RADARGARUT– Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan kebijakan penting yang mengguncang pemilik tanah di seluruh negeri.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah yang selama ini nganggur atau dibiarkan tidak dimanfaatkan bisa diambil alih oleh negara.

Kebijakan baru ini resmi diteken pada November 2025 dan mulai ramai dibahas di awal 2026, menjadi peringatan bagi pemilik lahan agar segera mengoptimalkan aset mereka.

Baca Juga:Wakil Bupati Garut Salurkan Santunan kepada Anak Yatim di Pesantren SukaweningRamalan Zodiak Pisces Musim Pisces 2026: Bulan Penuh Transformasi, Cinta, dan Manifestasi Diri

Apa Itu Tanah Telantar Menurut Aturan Terbaru?

Menurut Pasal 1 PP Nomor 48/2025, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara oleh pemegang hak atau pihak yang menguasainya.

Artinya, jika tanah Anda hanya dibiarkan kosong, ditumbuhi rumput liar, tanpa aktivitas ekonomi, pembangunan, pertanian, atau pemeliharaan minimal, maka lahan tersebut berpotensi masuk kategori telantar.

Tujuannya sederhana yaitu tanah adalah aset negara yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan sekadar disimpan sebagai investasi pasif.

Objek Penertiban: Tanah Apa Saja yang Bisa Disita Negara?

Pasal 6 PP ini merinci objek penertiban tanah telantar, meliputi:

  • Tanah Hak Milik (SHM)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Pakai
  • Hak Pengelolaan
  • Tanah berdasarkan dasar penguasaan atas tanah lainnya

Untuk tanah dengan hak guna seperti HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, batas waktunya cukup ketat, jika sengaja tidak dimanfaatkan selama 2 tahun sejak hak diterbitkan, langsung bisa menjadi objek penertiban.

Sedangkan untuk tanah hak milik (SHM), aturannya lebih hati-hati. Tanah hak milik bisa dikecualikan dari penertiban jika:

  • Masih dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
  • Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak
  • Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi

Namun, jika tanah SHM benar-benar dibiarkan nganggur tanpa alasan kuat dan memenuhi kriteria sengaja tidak dimanfaatkan, negara tetap berhak melakukan penertiban.

0 Komentar