GARUT – Polsek Leles mengamankan tujuh botol minuman keras jenis ciu dalam razia Operasi Pekat Cipta Kondisi yang digelar Jumat malam, 27 Februari 2026 di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Minuman keras tersebut disita dari seorang penjual berinisial N (56). Kapolsek Leles, Wawan, menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin selama pelaksanaan Operasi Pekat dan saat Ramadhan guna menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran miras demi menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.
Baca Juga:Ratusan Motor Terlibat Balap Liar di Pasirwangi, Polisi Sita 12 UnitKandang Ayam di Cisurupan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Razia yang dilaksanakan jajaran Polsek Leles ini difokuskan pada peredaran minuman keras, baik tradisional maupun pabrikan, yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci.
Dari hasil operasi, petugas menemukan tujuh botol ciu yang dijual oleh N, warga Kecamatan Leles yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Selanjutnya, yang bersangkutan didata, diberikan pembinaan serta peringatan tegas agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin. Barang bukti diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan adanya peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)
