Yassierli menambahkan, kebijakan BHR ini melalui proses panjang, dengan diskusi selama sekitar empat bulan bersama perusahaan aplikasi dan perwakilan pekerja hingga mencapai kesepakatan.
Ia menegaskan komitmen untuk memberikan perhatian lebih bagi pengemudi ojol dan kurir online melalui pemberian THR atau BHR.
Meskipun skema resmi masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja platform digital.
Baca Juga:Operasi Pekat Ramadhan, Penjual Miras di Leles Kena RaziaRatusan Motor Terlibat Balap Liar di Pasirwangi, Polisi Sita 12 Unit
Dengan mekanisme yang disesuaikan oleh masing-masing perusahaan, diharapkan BHR dapat tersalurkan tepat waktu, menjadi bentuk apresiasi yang mendorong ekosistem ketenagakerjaan lebih adil dan berkelanjutan.
Pekerja ojol dan kurir online pun bisa menantikan Hari Raya dengan lebih tenang dan penuh penghargaan atas kontribusi mereka.(*)
