RADARGARUT.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal positif terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada tahun ini.
Dilansir dari Disway, pemerintah menyatakan telah berdiskusi dengan platform digital dan mendapat respons yang baik.
“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka positif dan komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk Surat Edaran (SE) atau saat launching-nya,” kata Yassierli beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Operasi Pekat Ramadhan, Penjual Miras di Leles Kena RaziaRatusan Motor Terlibat Balap Liar di Pasirwangi, Polisi Sita 12 Unit
Meski demikian, skema resmi THR atau BHR bagi pekerja ojol dan kurir online belum diumumkan. Kepastian masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Proses koordinasi dengan Kementerian Setneg masih berlangsung, informasi akan disampaikan secara serentak,” ujarnya.
Yassierli berharap skema yang akan diumumkan bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, namun detailnya akan dirilis bersamaan dengan pengumuman kebijakan THR secara keseluruhan.
“Tentu, harapannya lebih baik. Nanti kita umumkan bersamaan dengan kebijakan THR lainnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada tahun-tahun sebelumnya pekerja ojol dan kurir online belum termasuk dalam skema THR seperti pekerja formal.
Pemerintah kemudian mendorong pemberian BHR pada 2025 sebagai bentuk apresiasi, mengingat status kemitraan yang melekat pada pekerja platform digital.
Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian THR, termasuk BHR bagi pekerja ojol dan kurir online.
Baca Juga:Kandang Ayam di Cisurupan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 JutaRamadhan Berkah, Polres Tasikmalaya Gandeng Ojol Berbagi di Depan Mako
Pemerintah mendorong perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan BHR kepada pekerja dengan kinerja baik.
Besaran BHR ditetapkan maksimal 20% dari rata-rata penghasilan bulanan, dengan persentase disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja masing-masing pengemudi atau kurir. Pembayaran BHR diatur paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
“BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Pemberian BHR ini merupakan bentuk apresiasi tanpa mengurangi kesejahteraan pengemudi atau kurir,” jelas Yassierli.
Skema dan mekanisme pencairan BHR diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan transportasi online masing-masing. Pemerintah berharap mekanisme ini berjalan lancar dan mendukung ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.
