Sementara itu, Hakim Anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan penolakan kerugian asumtif,
“Majelis hakim menegaskan perhitungan tersebut bersifat asumtif dan banyak faktor yang memengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara.”
Respons Para Terdakwa dan Dampak KasusUsai vonis, Riva Siahaan tampak menangis haru di ruang sidang.
Baca Juga:Wakil Bupati Garut Salurkan Santunan kepada Anak Yatim di Pesantren SukaweningRamalan Zodiak Pisces Musim Pisces 2026: Bulan Penuh Transformasi, Cinta, dan Manifestasi Diri
Ia menyatakan tidak menyesal atas pengabdiannya. Dalam pernyataannya pasca-vonis, Riva mengklaim tindakannya dilakukan “untuk kebaikan bangsa”.
Kasus ini juga memunculkan spekulasi kaitan dengan isu BBM oplosan karena penyimpangan dalam tata niaga minyak mentah dan produk kilang.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung dejak 2025, dengan penetapan tersangka bertahap. Sidang vonis berlangsung hingga dini hari 27 Februari 2026, menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar di industri migas.
Para pengamat menilai vonis ini sebagai sinyal kuat pemerintah dalam memberantas korupsi di BUMN strategis.
Meski hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, putusan ini tetap menjadi pukulan bagi integritas pengelolaan sumber daya energi nasional. Pertamina diharapkan memperbaiki tata kelola internal untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Kasus korupsi Pertamina ini terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap ketahanan energi dan keuangan negara. Penegakan hukum di sektor ini dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan pelat merah. (*)
