RADARGARUT– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat baru saja menjatuhkan vonis berat terhadap sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Putusan ini dibacakan secara marathon pada 26-27 Februari 2026, menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap penyimpangan di sektor energi nasional yang melibatkan pejabat tinggi anak usaha Pertamina dan pihak swasta.
Kasus ini mencakup tiga klaster utama penyimpangan: pengelolaan minyak mentah, impor bahan bakar minyak, serta penyewaan kapal dan terminal penyimpanan.
Baca Juga:Wakil Bupati Garut Salurkan Santunan kepada Anak Yatim di Pesantren SukaweningRamalan Zodiak Pisces Musim Pisces 2026: Bulan Penuh Transformasi, Cinta, dan Manifestasi Diri
Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah, meskipun majelis hakim menolak beberapa perhitungan kerugian yang bersifat asumtif seperti klaim Rp171 triliun atau Rp258 triliun yang sempat disebutkan jaksa dan saksi ahli BPK.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Beberapa vonis utama meliputi:
- Riva Siahaan eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Maya Kusmaya eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Edward Corne eks Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Agus Purwono eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Beberapa terdakwa lain dari klaster terkait, termasuk Muhamad Kerry Adrianto Riza (anak pengusaha Mohammad Riza Chalid), divonis hingga 15 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa tidak dikenakan uang pengganti secara keseluruhan karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri secara pribadi.
Namun, kerugian keuangan negara dalam salah satu klaster ditetapkan sekitar Rp9,4 triliun berdasarkan audit investigatif BPK.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan dalam putusan,
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.”
